Janji memang ringan diucapkan namun berat untuk ditunaikan. Betapa banyak orangtua yang mudah mengobral janji kepada anaknya tapi tak pernah menunaikannya. Betapa banyak orang yang dengan entengnya berjanji untuk bertemu namun tak pernah menepatinya. Dan betapa banyak pula orang yang berhutang namun menyelisihi janjinya. Bahkan meminta udzur pun tidak. Padahal, Rasulullah telah banyak memberikan teladan dalam hal ini termasuk larangan keras menciderai janji dengan orang-orang kafir.
Manusia dalam hidup ini pasti ada keterikatan dan pergaulan dengan orang lain. Maka setiap kali seorang itu mulia dalam hubungannya dengan manusia dan terpercaya dalam pergaulannya bersama mereka, maka akan menjadi tinggi kedudukannya dan akan meraih kebahagiaan dunia dan akhirat. Sementara seseorang tidak akan bisa meraih predikat orang yang baik dan mulia pergaulannya, kecuali jika ia menghiasi dirinya dengan akhlak-akhlak yang terpuji. Dan di antara akhlak terpuji yang terdepan adalah menepati janji.
Sungguh Al-Qur`an telah memerhatikan permasalahan janji ini dan memberi dorongan serta memerintahkan untuk menepatinya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَأَوْفُوا بِعَهْدِ اللهِ إِذَا عَاهَدْتُمْ وَلاَ تَنْقُضُوا اْلأَيْمَانَ بَعْدَ تَوْكِيْدِهَا ...
“Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah itu sesudah meneguhkannya….” (An-Nahl: 91)
Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman:
وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُوْلاً
“Dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti dimintai pertanggungjawabannya.” (Al-Isra`: 34)
Demikianlah perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada hamba-hamba-Nya yang beriman untuk senantiasa menjaga, memelihara, dan melaksanakan janjinya. Hal ini mencakup janji seorang hamba kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, janji hamba dengan hamba, dan janji atas dirinya sendiri seperti nadzar. Masuk pula dalam hal ini apa yang telah dijadikan sebagai persyaratan dalam akad pernikahan, akad jual beli, perdamaian, gencatan senjata, dan semisalnya.
Para Rasul Menepati Janji
Seperti yang telah dijelaskan bahwa menepati janji merupakan akhlak terpuji yang terdepan. Maka tidak heran jika para rasul yang merupakan panutan umat dan penyampai risalah Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada manusia, menghiasi diri mereka dengan akhlak yang mulia ini. Inilah Ibrahim ‘alaihissalam, bapak para nabi dan imam ahlut tauhid. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menyifatinya sebagai orang yang menepati janji. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَإِبْرَاهِيْمَ الَّذِي وَفَّى
“Dan Ibrahim yang selalu menyempurnakan janji.” (An-Najm: 37)
Maksudnya bahwa Nabi Ibrahim ‘alaihissalam telah melaksanakan seluruh apa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala ujikan dan perintahkan kepadanya dari syariat, pokok-pokok agama, serta cabang-cabangnya.
Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman tentang Nabi Ismail ‘alaihissalam:
إِنَّهُ كَانَ صَادِقَ الْوَعْدِ
“Sesungguhnya ia adalah seorang yang benar janjinya” (Maryam: 54)
Yakni tidaklah ia menjanjikan sesuatu kecuali dia tepati. Hal ini mencakup janji yang ia ikrarkan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala maupun kepada manusia. Oleh karena itu, tatkala ia berjanji atas dirinya untuk sabar disembelih oleh bapaknya –karena perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala– ia pun menepatinya dengan menyerahkan dirinya kepada perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala. (Taisir Al-Karimir Rahman, hal. 822 dan 496)
Adapun Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau memperoleh bagian yang besar dalam permasalahan ini. Sebelum diutus oleh Allah, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah dijuluki sebagai seorang yang jujur lagi terpercaya. Maka tatkala beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam diangkat menjadi rasul, tidaklah perangai yang mulia ini kecuali semakin sempurna pada dirinya. Sehingga orang-orang kafir pun mengaguminya, terlebih mereka yang mengikuti dan beriman kepadanya.
Adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun keenam Hijriah berangkat dari Madinah menuju Makkah untuk melaksanakan umrah beserta para shahabatnya. Waktu itu Makkah masih dikuasai musyrikin Quraisy. Ketika sampai di Al-Hudaibiyah, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum muslimin dihadang oleh kaum musyrikin. Terjadilah di sana perundingan antara Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum musyrikin. Disepakatilah butir-butir perjanjian yang di antaranya adalah gencatan senjata selama sepuluh tahun, tidak boleh saling menyerang, bahwa kaum muslimin tidak boleh umrah tahun ini tetapi tahun depan –di mana ini dirasakan sangat berat oleh kaum muslimin karena mereka harus membatalkan umrahnya–, dan kalau ada orang Makkah masuk Islam lantas pergi ke Madinah, maka dari pihak muslimin harus memulangkannya ke Makkah.
Bertepatan dengan akan ditandatanganinya perjanjian tersebut, anak Suhail –juru runding orang Quraisy– masuk Islam dan ingin ikut bersama shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ke Madinah. Suhail pun mengatakan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa jika anaknya tidak dipulangkan kembali, dia tidak akan menandatangani kesepakatan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam akhirnya menandatangani perjanjian tersebut dan menepati janjinya. Anak Suhail dikembalikan, dan muslimin harus membatalkan umrahnya. Namun di balik peristiwa itu justru kebaikan bagi kaum muslimin, di mana dakwah tersebar dan ada nafas untuk menyusun kembali kekuatan. Namun belumlah lama perjanjian itu berjalan, orang-orang kafir lah yang justru mengkhianatinya. Akibat pengkhianatan tersebut, mereka harus menghadapi pasukan kaum muslimin pada peristiwa pembukaan kota Makkah (Fathu Makkah) sehingga mereka bertekuk lutut dan menyerah kepada kaum muslimin. Dengan demikian, jatuhlah markas komando musyrikin ke tangan kaum muslimin. Manusia pun masuk Islam dengan berbondong-bondong. Demikianlah di antara buah menepati janji: datangnya pertolongan dan kemenangan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. (Zadul Ma’ad, 3/262)
Para Salaf dalam Menepati Janji
Dahulu ada seorang shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bernama Anas bin An-Nadhr radhiyallahu ‘anhu. Dia amat menyesal karena tidak ikut perang Badr bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia berjanji jika Allah Subhanahu wa Ta’ala memperlihatkan kepadanya medan pertempuran bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, niscaya Allah Subhanahu wa Ta’ala akan melihat pengorbanan yang dilakukannya.
Ketika berkobar perang Uhud, dia berangkat bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam perang ini kaum muslimin terpukul mundur dan sebagian lari dari medan pertempuran. Di sinilah terbukti janji Anas. Dia terus maju menerobos barisan musuh sehingga terbunuh. Ketika perang telah usai dan kaum muslimin mencari para syuhada Uhud, didapati pada tubuh Anas bin An-Nadhr ada 80 lebih tusukan pedang, tombak, dan panah, sehingga tidak ada yang bisa mengenalinya kecuali saudarinya. Lalu turunlah ayat Al-Qur`an:
مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ رِجَالٌ صَدَقُوا مَا عَاهَدُوا اللهَ عَلَيْهِ فَمِنْهُمْ مَنْ قَضَى نَحْبَهُ وَمِنْهُمْ مَنْ يَنْتَظِرُ وَمَا بَدَّلُوا تَبْدِيْلاً
“Di antara orang-orang mukmin itu ada orang-orang yang menepati apa yang telah mereka janjikan kepada Allah; maka di antara mereka ada yang gugur. Dan di antara mereka ada (pula) yang menunggu-nunggu dan mereka sedikitpun tidak mengubah (janjinya).” (Al-Ahzab: 23) [Lihat Tafsir Ibnu Katsir, Surat Al-Ahzab, 3/484 dan Shahih Sunan At-Tirmidzi no. 3200]
Diriwayatkan dari ‘Auf bin Malik Al-Asyja’i radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Dahulu kami –berjumlah– tujuh atau delapan atau sembilan orang di sisi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka beliau bersabda: “Tidakkah kalian berbai’at kepada Rasulullah?” Maka kami bentangkan tangan kami. Lantas ada yang berkata: “Kami telah berbaiat kepadamu wahai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu atas apa kami membaiat anda?” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَنْ تَعْبُدُوا اللهَ وَلاَ تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَتُقِيْمُوا الصَّلَوَاتِ الْخَمْسَ وَتَسْمَعُوا وَتُطِيْعُوا – وَأَسَرَّ كَلِمَةً خَفِيَّةً - وَلاَ تَسْأَلُوا النَّاسَ شَيْئًا
“Kalian menyembah Allah dan tidak mempersekutukan-Nya sedikitpun, kalian menegakkan shalat lima waktu, mendengar dan taat (kepada penguasa) –dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan kalimat yang samar– (lalu berkata), dan kalian tidak meminta sesuatu pun kepada manusia.”
‘Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: “Sungguh aku melihat cambuk sebagian orang-orang itu jatuh namun mereka tidak meminta kepada seorang pun untuk mengambilkannya.” (Shahih Sunan Ibnu Majah no. 2334)
Seperti itulah besarnya permasalahan menepati janji di mata generasi terbaik umat ini. Karena mereka yakin bahwa janji itu akan dimintai pertanggungjawabannya di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan tiada kalimat yang terucap kecuali di sisinya ada malaikat pencatat. Intinya, keimanan yang benar itulah yang akan mewariskan segala tingkah laku dan perangai terpuji.
Hal ini sangat berbeda dengan orang yang hanya bisa memberi janji-janji manis yang tidak pernah ada kenyataannya. Tidakkah mereka takut kepada adzab Allah Subhanahu wa Ta’ala karena ingkar janji? Tidakkah mereka tahu bahwa ingkar janji adalah akhlak Iblis dan para munafikin? Ya. Seruan ini mungkin bisa didengar, tetapi bagaimana bisa mendengar orang yang telah mati hatinya dan dikuasai oleh setannya.
Iblis Menebar Janji Manis
Semenjak Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan Adam ‘alaihissalam dan memuliakannya di hadapan para malaikat, muncullah kedengkian dan menyalalah api permusuhan pada diri Iblis. Terlebih lagi ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala mengutuknya dan mengusirnya dari surga. Iblis berikrar akan menyesatkan manusia dengan mendatangi mereka dari berbagai arah sehingga dia mendapat teman yang banyak di neraka nanti. Berbagai cara licik dilakukan oleh Iblis. Di antaranya dengan membisikkan pada hati manusia janji-janji palsu dan angan-angan yang hampa.
Pada waktu perang Badr, Iblis datang bersama para setan pasukannya dengan membawa bendera. Ia menjelma seperti seorang lelaki dari Bani Mudlaj dalam bentuk seseorang yang bernama Suraqah bin Malik bin Ju’syum. Ia berkata kepada kaum musyrikin: “Tidak ada seorang manusia pun yang bisa menang atas kalian pada hari ini. Dan aku ini sesungguhnya pelindung kalian.” Tatkala dua pasukan siap bertempur, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil segenggam debu lalu menaburkannya pada wajah pasukan musyrikin sehingga mereka lari ke belakang. Kemudian malaikat Jibril mendatangi Iblis. Ketika Iblis melihat Jibril dan waktu itu tangannya ada pada genggaman seorang lelaki, ia berusaha melepaskannya kemudian lari terbirit-birit beserta pasukannya. Lelaki tadi berkata: “Wahai Suraqah, bukankah kamu telah menyatakan pembelaan terhadap kami?” Iblis berkata: “Aku melihat apa yang tidak kamu lihat.” (Tafsir Ibnu Katsir, 2/330 dan Ar-Rahiq Al-Makhtum hal. 304)
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَإِذْ زَيَّنَ لَهُمُ الشَّيْطَانُ أَعْمَالَهُمْ وَقَالَ لاَ غَالِبَ لَكُمُ الْيَوْمَ مِنَ النَّاسِ وَإِنِّي جَارٌ لَكُمْ فَلَمَّا تَرَاءَتِ الْفِئَتَانِ نَكَصَ عَلَى عَقِبَيْهِ وَقَالَ إِنِّي بَرِيْءٌ مِنْكُمْ إِنِّي أَرَى مَا لاَ تَرَوْنَ إِنِّي أَخَافُ اللهَ وَاللهُ شَدِيْدُ الْعِقَابِ
“Dan ketika setan menjadikan mereka memandang baik pekerjaan mereka dan mengatakan: ‘Tidak ada seorang manusia pun yang bisa menang atas kalian pada hari ini, dan sesungguhnya saya ini adalah pelindungmu.’ Maka tatkala kedua pasukan itu telah dapat saling melihat (berhadapan), setan itu berbalik ke belakang seraya berkata: ‘Sesungguhnya aku berlepas diri dari kalian; sesungguhnya aku melihat apa yang kalian tidak melihatnya; sesungguhnya aku takut kepada Allah.’ Dan Allah sangat keras siksa-Nya.” (Al-Anfal: 48)
Tanda-tanda Kemunafikan
Menepati janji adalah bagian dari iman. Barangsiapa yang tidak menjaga perjanjiannya maka tidak ada agama baginya. Maka seperti itu pula ingkar janji, termasuk tanda kemunafikan dan bukti atas adanya makar yang jelek serta rusaknya hati.
آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ: إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا ائْتُمِنَ خَانَ
“Tanda-tanda munafik ada tiga; apabila berbicara dusta, apabila berjanji mengingkari, dan apabila dipercaya khianat.” (HR. Muslim, Kitabul Iman, Bab Khishalul Munafiq no. 107 dari jalan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Seorang mukmin tampil beda dengan munafik. Apabila dia berbicara, jujur ucapannya. Bila telah berjanji ia menepatinya, dan jika dipercaya untuk menjaga ucapan, harta, dan hak, maka ia menjaganya. Sesungguhnya menepati janji adalah barometer yang dengannya diketahui orang yang baik dari yang jelek, dan orang yang mulia dari yang rendahan. (Lihat Khuthab Mukhtarah, hal. 382-383)
Menjaga Ikatan Perjanjian Walaupun Terhadap Orang Kafir
Orang yang membaca sirah (sejarah) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan generasi Salafush Shalih akan mendapati bahwa menepati janji dan ikatan perjanjian tidak terbatas hanya sesama kaum muslimin. Bahkan terhadap lawan pun demikian. Sekian banyak perjanjian yang telah diikat antara Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang-orang kafir dari Ahlul Kitab dan musyrikin, tetap beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam jaga, sampai mereka sendiri yang memutus tali perjanjian itu. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
إِلاَّ الَّذِيْنَ عَاهَدْتُمْ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ ثُمَّ لَمْ يَنْقُصُوْكُمْ شَيْئًا وَلَمْ يُظَاهِرُوا عَلَيْكُمْ أَحَدًا فَأَتِمُّوا إِلَيْهِمْ عَهْدَهُمْ إِلَى مُدَّتِهِمْ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِيْنَ
“Kecuali orang-orang musyrikin yang kamu telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) dan mereka tidak mengurangi sesuatu pun (dari isi perjanjian)mu dan tidak (pula) mereka membantu seseorang yang memusuhi kamu, maka terhadap mereka penuhilah janjinya sampai batas waktunya. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa.” (At-Taubah: 4)
Dahulu antara Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu 'anhuma ada ikatan perjanjian (gencatan senjata) dengan bangsa Romawi. Suatu waktu Mu’awiyah bermaksud menyerang mereka di mana dia tergesa-gesa satu bulan (sebelum habis masa perjanjiannya). Tiba-tiba datang seorang lelaki mengendarai kudanya dari negeri Romawi seraya mengatakan: “Tepatilah janji dan jangan berkhianat!” Ternyata dia adalah seorang shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bernama ‘Amr bin ‘Absah. Mu’awiyah lalu memanggilnya. Maka ‘Amr berkata: “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya): “Barangsiapa antara ia dengan suatu kaum ada perjanjian maka tidak halal baginya untuk melepas ikatannya sampai berlalu masanya atau mengembalikan perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur.” Akhirnya Mu’awiyah menarik diri beserta pasukannya. (Lihat Syu’abul Iman no. 4049-4050 dan Ash-Shahihah 5/472 hadits no. 2357)
Kalau hal itu bisa dilakukan terhadap kaum musyrikin, tentu lebih-lebih lagi terhadap kaum muslimin, kecuali perjanjian yang maksiat, maka tidak boleh dilaksanakan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
وَالْمُسْلِمُوْنَ عَلىَ شُرُوْطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا
“Dan kaum muslimin (harus menjaga) atas persyaratan/perjanjian mereka, kecuali persyaratan yang mengharamkan yang dihalalkan atau menghalalkan yang haram.” (Shahih Sunan At-Tirmidzi no. 1352, lihat Irwa`ul Ghalil no. 1303)
Menunaikan Nadzar dan Membayar Hutang
Di antara bentuk menunaikan janji adalah membayar hutang apabila jatuh temponya dan tiba waktu yang telah ditentukan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيْدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَهَا يُرِيْدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللهُ
“Barangsiapa yang mengambil harta manusia dalam keadaan ingin menunaikannya niscaya Allah akan (memudahkan untuk) menunaikannya. Dan barangsiapa mengambilnya dalam keadaan ingin merusaknya, niscaya Allah akan melenyapkannya.” (HR. Ahmad, Al-Bukhari dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, lihat Faidhul Qadir, 6/54)
Adapun menunaikan nadzar, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يُوْفُوْنَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُوْنَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيْرًا
“Mereka menunaikan nadzar dan takut akan suatu hari yang adzabnya merata di mana-mana.” (Al-Insan: 7)
Janji yang Paling Berhak Untuk Dipenuhi
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَحَقُّ الشُّرُوْطِ أَنْ تُوَفُّوا بِهَا مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوْجَ
“Syarat/janji yang paling berhak untuk ditepati adalah syarat yang kalian halalkan dengannya kemaluan.” (HR. Al-Bukhari no. 2721)
Yakni syarat/janji yang paling berhak untuk dipenuhi adalah yang berkaitan dengan akad nikah seperti mahar dan sesuatu yang tidak melanggar aturan agama. Jika persyaratan tadi bertentangan dengan syariat maka tidak boleh dilakukan, seperti seorang wanita yang mau dinikahi dengan syarat ia (laki-lakinya) menceraikan isterinya terlebih dahulu. (Lihat Fathul Bari, 9/218)
Larangan Ingkar Janji terhadap Anak Kecil
Sikap mengingkari janji terhadap siapapun tidak dibenarkan agama Islam, meskipun terhadap anak kecil. Jika ini yang terjadi, disadari atau tidak, kita telah mengajarkan kejelekan dan menanamkan pada diri mereka perangai yang tercela.
Al-Imam Abu Dawud rahimahullahu telah meriwayatkan hadits dari shahabat Abdullah bin ‘Amir radhiyallahu 'anhuma dia berkata: “Pada suatu hari ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk di tengah-tengah kami, (tiba-tiba) ibuku memanggilku dengan mengatakan: ‘Hai kemari, aku akan beri kamu sesuatu!’ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepada ibuku: ‘Apa yang akan kamu berikan kepadanya?’ Ibuku menjawab: ‘Kurma.’ Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَمَا إِنَّكِ لَوْ لَمْ تُعْطِهِ شَيْئًا كُتِبَتْ عَلَيْكِ كِذْبَةٌ
“Ketahuilah, seandainya kamu tidak memberinya sesuatu maka ditulis bagimu kedustaan.” (HR. Abu Dawud bab At-Tasydid fil Kadzib no. 498, lihat Ash-Shahihah no. 748)
Di dalam hadits ini ada faedah bahwa apa yang biasa diucapkan oleh manusia untuk anak-anak kecil ketika menangis seperti kalimat janji yang tidak ditepati atau menakut-nakuti dengan sesuatu yang tidak ada adalah diharamkan. (‘Aunul Ma’bud, 13/ 229)
Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata:
لاَ يَصْلُحُ الْكَذِبُ فِي جِدٍّ وَلاَ هَزْلٍ، وَلاَ أَنْ يَعِدَ أَحَدُكُمْ وَلَدَهُ شَيْئًا ثُمَّ لاَ يُنْجِزُ لَهُ
“Kedustaan tidak dibolehkan baik serius atau main-main, dan tidak boleh salah seorang kalian menjanjikan anaknya dengan sesuatu lalu tidak menepatinya.” (Shahih Al-Adabul Mufrad no. 300)
Larangan Menunaikan Janji Yang Maksiat
Menunaikan janji ada pada perkara yang baik dan maslahat, serta sesuatu yang sifatnya mubah/boleh menurut syariat. Adapun jika seorang memberikan janji dengan suatu kemaksiatan atau kemudaratan, atau mengikat perjanjian yang mengandung bentuk kejelekan dan permusuhan, maka menepati janji pada perkara-perkara ini bukanlah sifat orang-orang yang beriman, dan wajib untuk tidak menunaikannya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ وَفَاءَ لِنَذْرٍ فِي مَعْصِيَةِ اللهِ
“Tidak boleh menepati nadzar dalam maksiat kepada Allah.” (HR. Ahmad dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, lihat Shahihul Jami’ no. 7574)
Surga Firdaus bagi yang Menepati Janji
Tidak akan masuk surga kecuali jiwa yang beriman lagi bersih. Dan surga bertingkat-tingkat keutamaannya, sedangkan yang tertinggi adalah Firdaus. Darinya memancar sungai-sungai yang ada dalam surga dan di atasnya adalah ‘Arsy Ar-Rahman. Tempat kemuliaan yang besar ini diperuntukkan bagi orang-orang yang memiliki sifat-sifat yang baik, di antaranya adalah menepati janji. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَالَّذِيْنَ هُمْ لِأَمَانَاتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَاعُوْنَ
“Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya.” (Al-Mu`minun: 8)
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya): “Jagalah enam perkara dari kalian niscaya aku jamin bagi kalian surga; jujurlah bila berbicara, tepatilah jika berjanji, tunaikanlah apabila kalian diberi amanah, jagalah kemaluan, tundukkanlah pandangan dan tahanlah tangan-tangan kalian (dari sesuatu yang dilarang).” (HR. Ahmad, Ibnu Hibban, Al-Hakim dan Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, lihat Ash-Shahihah no. 1470)
Ingkar Janji Mendatangkan Kutukan dan Menjerumuskan ke dalam Siksa
Siapapun orangnya yang masih sehat fitrahnya tidak akan suka kepada orang yang ingkar janji. Karenanya, dia akan dijauhi di tengah-tengah masyarakat dan tidak ada nilainya di mata mereka.
Namun anehnya ternyata masih banyak orang yang jika berjanji hanya sekedar igauan belaka. Dia tidak peduli dengan kehinaan yang disandangnya, karena orang yang punya mental suka dengan kerendahan tidak akan risih dengan kotoran yang menyelimuti dirinya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
إِنَّ شَرَّ الدَّوَابِّ عِنْدَ اللهِ الَّذِيْنَ كَفَرُوا فَهُمْ لاَ يُؤْمِنُوْنَ. الَّذِيْنَ عَاهَدْتَ مِنْهُمْ ثُمَّ يَنْقُضُوْنَ عَهْدَهُمْ فِي كُلِّ مَرَّةٍ وَهُمْ لاَ يَتَّقُوْنَ
“Sesungguhnya binatang (makhluk) yang paling buruk di sisi Allah ialah orang-orang kafir, karena mereka itu tidak beriman. (Yaitu) orang-orang yang kamu telah mengambil perjanjian dari mereka, sesudah itu mereka mengkhianati janjinya pada setiap kalinya, dan mereka tidak takut (akibat-akibatnya).” (Al-Anfal: 55-56)
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لِكُلِّ غَادِرٍ لِوَاءٌ عِنْدَ إِسْتِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Bagi setiap pengkhianat (akan ditancapkan) bendera pada pantatnya di hari kiamat.” (HR. Muslim bab Tahrimul Ghadr no. 1738 dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu)
Khatimah
Demikianlah indahnya wajah Islam yang menjunjung tinggi etika dan adab pergaulan. Ini sangat berbeda dengan apa yang disaksikan oleh dunia saat ini berupa kecongkakan Yahudi, Nasrani, dan musyrikin serta pengkhianatan mereka terhadap kaum muslimin.
Saat menapaki sejarah, kita bisa menyaksikan, para pengkhianat perjanjian akan berakhir dengan kemalangan. Tentunya tidak lupa dari ingatan kita tentang nasib tiga kelompok Yahudi Madinah, yaitu Bani Quraizhah, Bani An-Nadhir, dan Bani Qainuqa’ yang berkhianat setelah mengikat tali perjanjian dengan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berujung dengan kehinaan. Di antara mereka ada yang dibunuh, diusir, dan ditawan.
Mungkin watak tercela itu sangat melekat pada diri mereka karena tidak adanya keimanan yang benar. Tetapi bagi orang-orang yang mendambakan kebahagiaan hakiki dan ditolong atas musuh-musuhnya, mereka menjadikan etika yang mulia sebagai salah satu modal dari sekian modal demi tegaknya kalimat Allah Subhanahu wa Ta’ala dan terwujudnya harapan. Yakinlah, Islam akan senantiasa tinggi, dan tiada yang lebih tinggi darinya. Wallahu a’lam.
Sumber:
http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=539
Hukum Shaf yang Terpisah dengan Tiang Masjid
Ahad, 04 September 2005 - 20:12:58 :: kategori Fiqh
Penulis: Al Ustadz Askari bin Jamal Al-Bugisi
.: :.
a). Hadits –hadits tentang larangan memutus shaf dalam sholat
Hadits Pertama : Hadits Anas bin Malik Radhiallahu anhu
Dari Abdul Hamid bin Mahmud berkata : “Aku sholat bersama Anas bin Malik Radhiallahu anhu pada hari Jum'at, kamipun terdesak diantara tiang-tiang, maka kamipun maju atau mundur, lalu berkata Anas:
(( كنا نتقي هذا على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم ))
Artinya : "Kami dahulu menghindari (tiang) ini di zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam."
Takhrij Hadits
Hadits ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (1/229), Abu Dawud (673), An-Nasaai (2/821) dan dalam Al-Kubra (1/895), Ibnu Hibban (5/2218), Al-Hakim dalam al-Mustadrak (1/793), Dhiyaa' dalam Al-Mukhtarah (6/2287, 2288), Al-Baihaqi (1/673), (3/104), Abdurrazzaq dalam Mushannaf-nya (2/2489), Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf-nya (2/7498), seluruhnya dari jalan Sufyan Ats-Tsauri dari Yahya bin Hani' bin Urwah Al-Muradi dari Abdul Hamid bin Mahmud. Dan lafadz di atas berdasarkan riwayat Abu Dawud, Al-Baihaqi, dan Dhiya'.
Pada lafadz yang lain, Abdul Hamid berkata:
Adalah aku bersama Anas bin Malik akan menegakkan sholat, lalu mereka mendesak kami diantara dua tiang, maka Anas pun mundur.setelah kami sholat beliau berkata : "Sesungguhnya kami dahulu menghindari ini di zaman Rasulullah shllallahu alaihi wasallam". Lafadz ini berdasarkan riwayat Al-Baihaqi, Al-Hakim, Abdurrazzaq, dan Dhiya' dalam satu riwayatnya.
Pada lafadz lainnya Abdul Hamid menyebutkan:
Kami sholat di belakang salah seorang penguasa, maka keadaan berdesakan, maka kamipun sholat diantara dua tiang. Setelah kami sholat, berkata Anas bin Malik:
"Sesungguhnya kami dahulu menghindari ini di zaman Rasulullah shallallahu alaihi wasallam".
Kedudukan Hadits
Hadits ini adalah hadits yang SHAHIH, para perawinya adalah perawi yang tsiqah (terpercaya). Abdul Hamid bin Mahmud Al-Bashri, adapula yang mengatakan Kufi telah ditsiqahkan oleh Ad-Daruquthni, An-Nasaai, dan Ibnu Hibban. Apa yang disebutkan oleh Abdul Haq dalam kitabnya 'Al-Ahkam" bahwa beliau seorang yang tidak bisa dijadikan hujjah, adalah pendapat yang tertolak.Oleh karena itu pendapat ini dibantah oleh Ibnul Qahthan dan berkata : "Aku tidak melihat seorangpun menyebutkannya dalam daftar para perawi yang lemah".
Dan hadits ini telah dishohihkan oleh banyak dari kalangan para ulama, diantaranya:
At-Tirmidzi, berkata: “Hadits ini hadits Hasan Shahih.” Juga dishahihkan oleh Al-Hakim, Ibnu Hibban, Ibnu Khuzaimah, Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Al-Fath, dan Al-Allamah Albani dalam Shahih Abi Dawud (673).
Hadits Kedua : Hadits Qurrah bin Iyyas radhiallahu anhu
Dari Qurrah bin Iyyas Radhiallahu anhu berkata:
(( كنا على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم نطرد طردا أن نقوم بين السواري في الصلاة ))
Artinya: "Adalah kami di zaman Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam diusir sejauh-jauhnya untuk berdiri diantara tiang-tiang (masjid) dalam sholat".
Takhrij Hadits
Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu Majah (1002), Abu Dawud At-Thoyalisi dalam "Al-Musnad" (1073), Ibnu Khuzaimah (1567), Al-Hakim (1/794), Ibnu Hibban (5/2219), Al-Baihaqi (3/104), At-Thabrani (19/39), Al-Bazzar dalam Musnad-nya (8/249/3312), seluruhnya dari jalan Harun Abu Muslim dari Qatadah dari Muawiyah bin Qurrah dari ayahnya Qurroh bin Iyyas radhiallahu anhu.
Berkata Al-Bazzar: Hadits ini kami tidak mengetahui yang meriwayatkan dari Qotadah kecuali Harun Abu Muslim.
Kedudukan Hadits
Dalam sanad ini terdapat seorang perawi bernama Harun bin Muslim, Abu Muslim Al-Bashri. Abu Hatim Ar-Razi berkata bahwa dia majhul (tidak dikenal). Namun telah dikuatkan dengan riwayat sebelumnya yaitu hadits Anas bin Malik radhiallahu anhu, sehingga hadits ini adalah hadits yang shahih.Telah dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Hakim.Dan Al-Allamah Al-Albani dalam Silsilah as-Shahihah: (1/335).
Hadits Ketiga : Hadits Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma
Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma berkata : Bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:
(( عليكم بالصف الأول, وعليكم بالميمنة, وإياكم والصف بين السواري ))
"Hendaklah kalian berada di shaf yang pertama dan carilah shaf sebelah kanan, dan jauhilah shaf yang ada diantara tiang-tiang".
Takhrij Hadits:
Hadits ini diriwayatkan oleh At-Thabrani dalam al-Kabir (11/12004) dan dalam Al-Awsath (9/9293), dari jalan Ismail bin Muslim al-Makki dari Abu Yazid Al-Madini dari Ikrimah dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma.
Kedudukan hadits:
Dalam sanad hadits ini terdapat seorang yang bernama Ismail bin Muslim Al-Makki, dia adalah seorang perawi yang dha'if, bahkan sebagian para ulama sangat melemahkannya. Oleh karenanya hadits ini dilemahkan oleh Al-Albani dalam Silsilah Ad-Dha'ifah (6/2895).
b). Beberapa Atsar dari para Shahabat
Pertama: Atsar Abdullah bin Mas'ud radhiallahu anhu
Dari Abdullah bin Mas'ud radhiallahu anhu bahwa beliau berkata:
(( لا تصفوا بين السواري ))
"Jangan kalian bershaf diantara tiang-tiang"
Takhrij Atsar
Atsar ini dikeluarkan oleh Abdurrazzaq (2/2487, 2488), Abu Bakar bin Abi Syaibah dalam Mushonnaf-nya (2/1750), At-Thabrani dalam Al-Kabir (9/9293, 9295), Bukhari dalam At-Tarikh Al-Kabir (8/2081), Al-Baihaqi dalam Al-Kubra (3/104), Ibnul Ja'ad dalam Al-Musnad (1964), seluruhnya dari jalan Abu Ishaq dari Ma'dikarib Al-Hamdani berkata : Aku mendengar Abdullah bin Mas'ud berkata ("Jangan kalian bershaf diantara tiang-tiang") Al-Atsar.
Kedua: Atsar Abdullah bin Abbas
Berkata Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma:
((عليكم بميامن الصفوف وإياكم وما بين السواري وعليكم بالصف الأول ))
"Hendaklah kalian mencari shaf bagian kanan, dan jauhilah shaf diantara tiang-tiang, dan carilah shaf yang pertama."
Takhrij Atsar
Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dalam Mushannaf (2/2477), dari Ibnu Juraij berkata: berkata seseorang dari Ibnu Abbas.
Dan diriwayatkan pula oleh Al-Fakihi dalam "Akhbar Makkah" (2/1227), dari jalan Ismail bin Muslim dari Abdul Karim bin Abil Mukhariq dari Sa'id bin Jubair berkata: berkata Ibnu Abbas radhiallahu anhuma.
Ketiga: Atsar Anas bin Malik radhiallahu anhu.
Berkata Anas bin Malik radhiallahu anhu:
(( نهينا أن نصلي بين الأساطين ))
"Kami dilarang shalat diantara tiang-tiang"
Takhrij Atsar
Dikeluarkan oleh Abu Bakar bin Abi Syaibah dalam Mushonnaf (2/7499): telah memberitakan kepada kami Husyaim bahwa dia berkata: Telah mengabari kami Khalid dari seseorang yang memberitakan padanya dari Anas radhiallahu anhu.
Keempat: Atsar Hudzaifah Radhiallahu anhu
عن حذيفة رضي الله عنه أنه كره الصلاة بين الأساطين
“Dari Hudzaifah Radhiallahu anhu bahwa beliau membenci sholat diantara tiang-tiang.”
Takhrij Atsar
Dikeluarkan oleh Abu Bakar bin Abi Syaibah dalam Mushonnaf (2/7501) : Telah memberitakan kami Fudhoil bin Iyyadh dari Hushain bin Hilal dari Hudzaifah radhiallahu anhu.
c). Pendapat para Ulama
Dalam hal menjelaskan tentang hukum sholat diantara dua tiang masjid, ada beberapa hal yang menjadi titik persamaan, dan ada pula yang menjadi titik perbedaan di kalangan para ulama. Adapun yang menjadi titik persamaan dan tidak diperselisihkan di kalangan mereka adalah sebagai berikut:
1). Bolehnya sholat sendiri diantara dua tiang
2). Bolehnya Imam sholat jama'ah berdiri diantara dua tiang mesjid
3). Bolehnya sholat diantara dua tiang apabila jumlah jama'ah sedikit yang tidak melewati apa yang terdapat diantara dua tiang tersebut
4). Bolehnya membuat shaf bagi para makmum diantara dua tiang apabila jumlah jama'ah terlalu banyak yang apabila mereka tidak sholat diantara dua tiang, akan menyebabkan mereka sholat diluar mesjid
Adapun yang menjadi letak perselisihan adalah: para makmum membuat shaf diantara dua tiang dalam keadaan memungkinkan bagi mereka menghindarinya, dan tidak menyebabkan mereka sholat di luar masjid. Maka inilah yang akan saya jelaskan.
Ketahuilah –semoga Allah merahmati kita semua- bahwa telah terjadi perselisihan di kalangan para Ulama tentang hukum membuat shaf sholat jama'ah diantara tiang-tiang masjid menjadi dua pendapat :
Pendapat pertama mengatakan : Tidak disukai (makruh). Ini adalah pendapat Ahmad, Ishaq bin Rahawaih, Ibrohim bin Yazid An-Nakha'i, dan telah diriwayatkan dari beberapa Shahabat seperti yang telah kita sebutkan di atas. Dan pendapat ini banyak dikuatkan oleh para ahli Tahqiq seperti Asy-Syaukani, dan Al-Albani rahimahumullah Ta'ala.
Pendapat kedua mengatakan:Boleh saja. Dan ini adalah pendapat Abu Hanifah, Malik, dan Asy-Syafi'i, Ibnul Mundzir dan diriwayatkan dari Hasan Al-Bashri, Ibnu Sirin, Ibrahim At-Taimi, Sa'id bin Jubair, Suwaid bin Ghaflah dan pendapat orang-orang Kufah.
Hujjah masing-masing kedua pendapat
Alasan pendapat pertama:
a) Dalil-dalil yang shahih yang datang dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam , yang telah kami sebutkan di atas
b).Beberapa perkataan (atsar) para Shahabat yang telah kita sebutkan pula dan tidak ada dari kalangan Shahabat yang lain menyelisihi pendapat tersebut.
Alasan pendapat kedua:
Pendapat ini berhujjah dengan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari (474) dan Muslim (2358) dari Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma berkata : Rasulullah shallallahu alaihi wasallam masuk ke dalam Ka'bah bersama Usamah bin Zaid, Bilal, dan Utsman bin Thalhah lalu merekapun menutupnya.Tatkala mereka membukanya, aku orang yang pertama memasukinya.Lalu aku bertemu Bilal, maka aku bertanya kepadanya: “Apakah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sholat didalamnya?”, beliau menjawab : “Iya, diantara dua tiang depan."
Dalam riwayat yang lain : "Beliau jadikan satu tiang sebelah kanannya, dan satu tiang sebelah kirinya."
Kata mereka : Ini menunjukkan boleh shalat diantara dua tiang secara mutlak tanpa membedakan antara shalat sendiri ataupun sholat jama'ah.
Bantahan terhadap pendapat yang kedua
Tidak ada hujjah bagi pendapat kedua dari hadits tersebut, sebab hadits ini hanyalah menjelaskan bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam sholat diantara dua tiang dalam keadaan sendiri, dan bukan sholat jama'ah, sehingga berhujjah dengan hadits ini dalam permasalahan yang diperselisihkan bukanlah pada tempatnya.berkata Asy-Syaukani rahimahullah Ta'ala: "Larangan tersebut khusus berkenaan tentang sholatnya para makmum di antara tiang-tiang, bukan sholatnya Imam ataukah sholat sendiri. Dan inilah yang terbaik untuk dikatakan, dan apa yang terdahulu dalam mengkiaskan para makmum dengan (sholatnya) Imam dan (sholat) sendiri adalah qiyas yang rusak, karena bertentangan dengan hadits-hadits bab ini (tersebut diatas)." (Nailul Authaar, Asy-Syaukani:3/187).
Maka, kuatlah pendapat pertama yang mengatakan makruhnya membuat shaf bagi para makmum di antara tiang-tiang masjid. Bahkan AsySyaukani rahimahullah menyatakan bahwa dzahir dari hadits tersebut menunjukkan HARAMNYA. (Nailul Authar:3/186).
Hikmah larangan membuat shaf di antara tiang-tiang
Telah disebutkan oleh para ulama, diantaranya Ibnul Arabi, Al-Baihaqi, Imam Ahmad, dan sebagian dari kalangan Hanabilah seperti Ibnu Muflih, Al-Mardawi, Ibnu Qudamah, dan yang lainnya bahwa hikmah dilarangnya membuat shaf diantara tiang-tiang masjid adalah disebabkan karena hal tersebut menyebabkan terputusnya shaf shalat. Sedangkan merupakan suatu hal yang dituntut dalam barisan sholat adalah rapat, dan tidak terputus. Maka apabila shaf tersebut diputus oleh tiang-tiang masjid, maka menyebabkan hilangnya salah satu tujuan bershaf yaitu merapatkannya, sehingga menyatukan jasad kaum muslimin antara satu yang lainnya yang mengantarkan kepada menyatunya pula hati-hati mereka.
Telah bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:
ــ أقيموا الصفوف فإنما تصفون بصفوف الملائكة و حاذوا بين المناكب و سدوا الخلل و لينوا بأيدي إخوانكم و لا تذروا فرجات للشيطان و من وصل صفا وصله الله و من قطع صفا قطعه الله عز و جل .
"Luruskanlah shaf-shaf kalian, sesungguhnya kalian bershaf seperti shaf-shaf-nya para malaikat, dan sejajarkanlah diantara pundak-pundak kalian.tutuplah yang kosong, lembutlah pada tangan saudara kalian dan jangan kalian biarkan adanya lubang-lubang syaithan.Barangsiapa yang menyambung shaf, maka Allah akan menyambungnya (dengan rahmat-Nya), dan barangsiapa yang memutus shaf, maka Allah akan memutusnya (menjauhkan dari rahmat-Nya)."
(HR.Ahmad, Abu Dawud, Thabrani, dari hadits Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma. Dishahihkan Al-Albani rahimahullah dalam Shahih Al-Jami', no:1187).
Abu Dawud berkata : “Aku telah bertanya kepada Imam Ahmad tentang shalat diantara tiang-tiang”, maka beliau menjawab : “Sesungguhnya hal itu dibenci sebab membuat shaf terputus. Maka apabila berjauhan diantara kedua tiangnya maka aku berharap (tidak mengapa).”
Oleh karena sebab terputusnya shaf sholat tersebut, maka termasuk pelanggaran yang terdapat di sebagian masjid, terdapatnya mimbar yang terlalu panjang yang menyebabkan terputusnya shaf pertama. Sehingga pelanggaran dengan sebab mimbar tersebut dari dua perkara:
Pertama: Menyelisihi mimbar Nabi shallallahu alaihi wasallam yang hanya terdiri dari tiga anak tangga
Kedua: Menyebabkan terputusnya shaf sholat
(lihat kitab: Ats-Tsamar Al-Mustathab:1/413)
Semoga Allah memberikan hidayah kepada kaum muslimin untuk beramal dengan sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, dan menyatukan mereka di atasnya.Amin.
Ditulis oleh : Abu Karimah Askari bin Jamal Al-Bugisi
Daftar rujukan:
1). Shahih Bukhari
2). Shahih Muslim
3). Jami' Tirmidzi
4). Sunan Abi Dawud
5). Sunan An-Nasaai
6). Sunan Ibnu Majah
7). Al-Ihsan litartib Shahih Ibnu Hibban
8). Mustadrak Al-Hakim
9). Sunan Kubra, Al-Baihaqi
10). Sunan Kubra, An-Nasaai
11). Al-Mukhtarah, Dhiyaa'
12). Mushannaf Abdurrazzaq
13). Mushannaf Ibnu Abi Syaibah
14). Shahih Ibnu Khuzaimah
15). Musnad Abi Dawud At-Thayalisi
16). Mu'jam Kabir, At-Thabrani
17). Musnad Al-Bazzar
18). Mu'jam Ausath, At-Thabrani
19). Tarikh Kabir, Imam Bukhari
20). Akhbar Makkah, al-Fakihi
21). Musnad Ibnul Ja'ad
22). Tahdzib At-Tahdzib, Ibnu Hajar Al-Asqalani
23). Taqrib Attahdzib, Ibnu Hajar
24). Nailul Authar, Asy-Syaukani
25). Al-Mughni, Ibnu Qudamah
26). Al-Mubdi', Ibnu Muflih
27). Al-Inshaf, Al-Mardawi
28). Ats-Tsamar al-Mustathab, Al-Albani
29). Asyarhul Mumti', Ibnu Utsaimin
30). Silsilah As-shohihah, Al-Albani
31). Silsilah Ad-Dho'ifah, Al-Albani
32). Shahih Al-Jami', Al-Albani
33). Shahih Abi Dawud, Al-Albani
(Dikutip dari tulisan Al Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal Al-Bugisi, judul asli HUKUM SHAF (BARISAN) SHOLAT YANG TERPUTUS OLEH TIANG MESJID DAN YANG SEMISALNYA, dikirim via email tgl 02/09/2005 ke redaksi).
Seputar masalah shalat (dzikir setelah shalat)
Senin, 18 Juli 2005 - 06:00:21 :: kategori Fiqh
Penulis: Bulletin Al Wala wal Bara
.: :.
Dzikir-dzikir Setelah Shalat Wajib
Keutamaan Berdzikir
Di dalam Al-Qur`an dan As-Sunnah diterangkan tentang keutamaan berdzikir kepada Allah, baik yang sifatnya muqayyad (tertentu dan terikat) yaitu waktu, bilangannya dan caranya terikat sesuai dengan keterangan dalam Al-Qur`an dan As-Sunnah, tidak boleh bagi kita untuk menambah atau mengurangi bilangannya, atau menentukan waktunya tanpa dalil, atau membuat cara-cara berdzikir tersendiri tanpa disertai dalil baik dari Al-Qur`an ataupun hadits yang shahih/hasan, seperti berdzikir secara berjama'ah (lebih jelasnya lihat kitab Al-Qaulul Mufiid fii Adillatit Tauhiid, Al-Ibdaa' fii Kamaalisy Syar'i wa Khatharul Ibtidaa', Bid'ahnya Dzikir Berjama'ah, dan lain-lain).
Atau dzikir-dzikir yang sifatnya muthlaq, yaitu dzikir di setiap keadaan baik berbaring, duduk dan berjalan sebagaimana diterangkan oleh 'A`isyah bahwa beliau berdzikir di setiap keadaan (HR. Muslim). Akan tetapi tidak boleh berdzikir/menyebut nama Allah di tempat-tempat yang kotor dan najis seperti kamar mandi atau wc.
Diantara ayat yang menjelaskan keutamaan berdzikir adalah:
1. Firman Allah,
فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوا لِي وَلا تَكْفُرُونِ
"Karena itu, ingatlah kalian kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepada kalian, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kalian mengingkari (nikmat)-Ku." (Al-Baqarah:152)
2. Firman Allah,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا
"Hai orang-orang yang beriman, berdzikirlah (dengan menyebut nama) Allah, dzikir yang sebanyak-banyaknya." (Al-Ahzaab:41)
3. Firman Allah, "Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar/jujur, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu', laki-laki dan perempuan yang bershadaqah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar." (Al-Ahzaab:35)
4. Firman Allah,
وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ بِالْغُدُوِّ وَالآصَالِ وَلا تَكُنْ مِنَ الْغَافِلِين
"Dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai." (Al-A'raaf:205)
Adapun di dalam As-Sunnah, Diantaranya:
1. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
مَثَلُ الَّذِيْ يَذْكُرُ رَبَّهُ وَالَّذِيْ لاَ يَذْكُرُ رَبَّهُ مَثَلُ الْحَيِّ وَالْمَيِّتِ
"Permisalan orang yang berdzikir kepada Allah dengan orang yang tidak berdzikir kepada Allah adalah seperti orang yang hidup dan mati." (HR. Al-Bukhariy no.6407 bersama Fathul Bari 11/208 dan Muslim 1/539 no.779)
Adapun lafazh Al-Imam Muslim adalah,
مَثَلُ الْبَيْتِ الَّذِيْ يُذْكَرُ اللهُ فِيْهِ وَالْبَيْتِ الَّذِيْ لاَ يُذْكَرُ اللهُ فِيْهِ مَثَلُ الْحَيِّ وَالْمَيِّتِ
"Permisalan rumah yang di dalamnya disebut nama Allah dan rumah yang di dalamnya tidak disebut nama Allah adalah seperti orang yang hidup dan orang yang mati."
2. Dari 'Abdullah bin Busrin radhiyallahu 'anhu bahwa ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, "Ya Rasulullah, sesungguhnya syari'at Islam telah banyak atasku, maka kabarkan kepadaku dengan sesuatu yang aku akan mengikatkan diriku dengannya?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab,
لاَ يَزَالُ لِسَانُكَ رَطْبًا مِنْ ذِكْرِ اللهِ
"Hendaklah lisanmu senantiasa basah dengan dzikir kepada Allah." (HR. At-Tirmidziy 5/458 dan Ibnu Majah 2/1246, lihat Shahiih Sunan At-Tirmidziy 3/139 dan Shahiih Sunan Ibni Maajah 2/317)
3. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا لاَ أَقُوْلُ الم حَرْفٌ وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ وَلاَمٌ حَرْفٌ وَمِيْمٌ حَرْفٌ
"Barangsiapa membaca satu huruf dari Kitabullah maka dia mendapat satu kebaikan dan satu kebaikan dilipatgandakan menjadi sepuluh kali lipat. Aku tidak mengatakan alif laam miim satu huruf, akan tetapi alif satu huruf, laam satu huruf dan miim satu huruf." (HR. At-Tirmidziy 5/175, lihat Shahiih Sunan At-Tirmidziy 3/9 serta Shahiihul Jaami' Ash-Shaghiir 5/340)
Dzikir-dzikir Setelah Salam dari Shalat Wajib
Diantara dzikir-dzikir yang sifatnya muqayyad adalah dzikir setelah salam dari shalat wajib. Setelah selesai mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri, kita disunnahkan membaca dzikir, yaitu sebagai berikut:
1. Membaca:
أَسْتَغْفِرُ اللهَ أَسْتَغْفِرُ اللهَ أَسْتَغْفِرُ اللهَ اللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلاَمُ وَمِنْكَ السَّلاَمُ تَبَارَكْتَ يَا ذَا الْجَلاَلِ وَالإِكْرَامِ
"Aku meminta ampunan kepada Allah (tiga kali). Ya Allah, Engkaulah As-Salaam (Yang selamat dari kejelekan-kejelekan, kekurangan-kekurangan dan kerusakan-kerusakan) dan dari-Mu as-salaam (keselamatan), Maha Berkah Engkau Wahai Dzat Yang Maha Agung dan Maha Baik." (HR. Muslim 1/414)
2. Membaca:
لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ, اللَّهُمَّ لاَ مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ وَلاَ مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ وَلاَ يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ
"Tiada tuhan yang berhak diibadahi selain Allah, tiada sekutu bagi-Nya, bagi-Nya segala kerajaan, dan pujian, dan Dia Maha Berkuasa atas segala sesuatu. Ya Allah, tidak ada yang dapat menolak terhadap apa yang Engkau beri dan tidak ada yang dapat memberi terhadap apa yang Engkau tolak dan orang yang memiliki kekayaan tidak dapat menghalangi dari siksa-Mu." (HR. Al-Bukhariy 1/255 dan Muslim 414)
3. Membaca:
لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ، لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَلاَ نَعْبُدُ إِلاَّ إِيَّاهُ، لَهُ النِّعْمَةُ وَلَهُ الْفَضْلُ وَلَهُ الثَّنَاءُ الْحَسَنُ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُوْنَ
"Tiada tuhan yang berhak diibadahi selain Allah, tiada sekutu bagi-Nya, bagi-Nya segala kerajaan, dan pujian, dan Dia Maha Berkuasa atas segala sesuatu. Tiada daya dan upaya serta kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah dan kami tidak beribadah kecuali kepada Allah, milik-Nya-lah segala kenikmatan, karunia, dan sanjungan yang baik, tiada tuhan yang berhak diibadahi selain Allah, kami mengikhlashkan agama untuk-Nya walaupun orang-orang kafir benci." (HR. Muslim 1/415)
4. Membaca:
سُبْحَانَ اللهُ
"Maha Suci Allah." (tiga puluh tiga kali)
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ
"Segala puji bagi Allah." (tiga puluh tiga kali)
اَللهُ أَكْبَرُ
"Allah Maha Besar." (tiga puluh tiga kali)
Kemudian dilengkapi menjadi seratus dengan membaca,
لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ
"Tiada tuhan yang berhak diibadahi selain Allah, tiada sekutu bagi-Nya, bagi-Nya segala kerajaan, dan pujian, dan Dia Maha Berkuasa atas segala sesuatu."
Barangsiapa mengucapkan dzikir ini setelah selesai dari setiap shalat wajib, maka diampuni dosa-dosanya walaupun sebanyak buih di lautan. (HR. Muslim 1/418 dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu)
Dari 'Abdullah bin 'Umar radhiyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda, "Ada dua sifat (amalan) yang tidaklah seorang muslim menjaga keduanya (yaitu senantiasa mengamalkannya, pent) kecuali dia akan masuk jannah, dua amalan itu (sebenarnya) mudah, akan tetapi yang mengamalkannya sedikit, (dua amalan tersebut adalah): mensucikan Allah Ta'ala setelah selesai dari setiap shalat wajib sebanyak sepuluh kali (maksudnya membaca Subhaanallaah), memujinya (membaca Alhamdulillaah) sepuluh kali, dan bertakbir (membaca Allaahu Akbar) sepuluh kali, maka itulah jumlahnya 150 kali (dalam lima kali shalat sehari semalam, pent) diucapkan oleh lisan, akan tetapi menjadi 1500 dalam timbangan (di akhirat). Dan amalan yang kedua, bertakbir 34 kali ketika hendak tidur, bertahmid 33 kali dan bertasbih 33 kali (atau boleh tasbih dulu, tahmid baru takbir, pent), maka itulah 100 kali diucapkan oleh lisan dan 1000 kali dalam timbangan."
Ibnu 'Umar berkata, "Sungguh aku telah melihat Rasulullah menekuk tangan (yaitu jarinya) ketika mengucapkan dzikir-dzikir tersebut."
Para shahabat bertanya, "Ya Rasulullah, bagaimana dikatakan bahwa kedua amalan tersebut ringan/mudah akan tetapi sedikit yang mengamalkannya?"
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab, "Syaithan mendatangi salah seorang dari kalian ketika hendak tidur, lalu menjadikannya tertidur sebelum mengucapkan dzikir-dzikir tersebut, dan syaithan pun mendatanginya di dalam shalatnya (maksudnya setelah shalat), lalu mengingatkannya tentang kebutuhannya (lalu dia pun pergi) sebelum mengucapkannya." (Hadits Shahih Riwayat Abu Dawud no.5065, At-Tirmidziy no.3471, An-Nasa`iy 3/74-75, Ibnu Majah no.926 dan Ahmad 2/161,205, lihat Shahiih Kitaab Al-Adzkaar, karya Asy-Syaikh Salim Al-Hilaliy 1/204)
Kita boleh berdzikir dengan tasbih, tahmid dan takbir masing-masing 33 kali dengan ditambah tahlil satu kali atau masing-masing 10 kali, yang penting konsisten, jika memilih yang 10 kali maka dalam satu hari kita memakai dzikir yang 10 kali tersebut.
Hadits ini selayaknya diperhatikan oleh kita semua, jangan sampai amalan yang sebenarnya mudah, tidak bisa kita amalkan.
Tentunya amalan/ibadah semudah apapun tidak akan terwujud kecuali dengan pertolongan Allah. Setiap beramal apapun seharusnya kita meminta pertolongan kepada Allah, dalam rangka merealisasikan firman Allah,
إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ
"Hanya kepada Engkaulah kami beribadah, dan hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan." (Al-Faatihah:4)
5. Membaca surat Al-Ikhlaash, Al-Falaq dan An-Naas satu kali setelah shalat Zhuhur, 'Ashar dan 'Isya`. Adapun setelah shalat Maghrib dan Shubuh dibaca tiga kali. (HR. Abu Dawud 2/86 dan An-Nasa`iy 3/68, lihat Shahiih Sunan At-Tirmidziy 2/8, lihat juga Fathul Baari 9/62)
6. Membaca ayat kursi yaitu surat Al-Baqarah:255
Barangsiapa membaca ayat ini setiap selesai shalat tidak ada yang dapat mencegahnya masuk jannah kecuali maut. (HR. An-Nasa`iy dalam 'Amalul yaum wal lailah no.100, Ibnus Sunniy no.121 dan dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albaniy dalam Shahiihul Jaami' 5/339 dan Silsilatul Ahaadiits Ash-Shahiihah 2/697 no.972)
7. Membaca:
اللَّهُمَّ أَعِنِّيْ عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ
Sebagaimana diterangkan dalam hadits Mu'adz bin Jabal radhiyallahu 'anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memegang kedua tangannya dan berkata, "Ya Mu'adz, Demi Allah, sungguh aku benar-benar mencintaimu." Lalu beliau bersabda, "Aku wasiatkan kepadamu Ya Mu'adz, janganlah sekali-kali engkau meninggalkan di setiap selesai shalat, ucapan..." (lihat di atas):
"Ya Allah, tolonglah aku agar senantiasa mengingat-Mu, bersyukur kepada-Mu dan beribadah dengan baik kepada-Mu." (HR. Abu Dawud 2/86 dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albaniy dalam Shahiih Sunan Abi Dawud 1/284)
Do'a ini bisa dibaca setelah tasyahhud dan sebelum salam atau setelah salam. ('Aunul Ma'buud 4/269)
8. Membaca:
لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِيْ وَيُمِيْتُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ
"Tiada tuhan yang berhak diibadahi selain Allah, tiada sekutu bagi-Nya, bagi-Nya segala kerajaan, dan pujian, yang menghidupkan dan mematikan dan Dia Maha Berkuasa atas segala sesuatu."
Dibaca sepuluh kali setelah shalat Maghrib dan Shubuh. (HR. At-Tirmidziy 5/515 dan Ahmad 4/227, lihat takhrijnya dalam Zaadul Ma'aad 1/300)
9. Membaca:
اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلاً مُتَقَبَّلاً
"Ya Allah, sesungguhnya aku meminta kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, rizki yang baik dan amal yang diterima." Setelah salam dari shalat shubuh. (HR. Ibnu Majah, lihat Shahiih Sunan Ibni Maajah 1/152 dan Majma'uz Zawaa`id 10/111)
Semoga kita diberikan taufiq oleh Allah sehingga bisa mengamalkan dzikir-dzikir ini, aamiin.
Wallaahu A'lam.
Maraaji': Hishnul Muslim, karya Asy-Syaikh Sa'id bin 'Ali bin Wahf Al-Qahthaniy, Shahiih Kitaab Al-Adzkaar wa Dha'iifihii, karya Asy-Syaikh Salim Al-Hilaliy dan Al-Kalimuth Thayyib, karya Ibnu Taimiyyah.
(Dikutip dari link http://fdawj.atspace.org/awwb/th3/29.htm, Edisi ke-29 Tahun ke-3 / 17 Juni 2005 M / 09 Jumadil Ula 1426 H)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar